Berdasarkan hukum positif dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, pembagian harta bersama akibat perceraian diatur secara spesifik.
Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, baik janda maupun duda cerai hidup berhak mendapatkan masing-masing seperdua bagian dari harta bersama, selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sedangkan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pembagiannya diserahkan kepada hukum masing-masing pihak. Bagi umat Islam, KHI menjadi rujukan utama di Pengadilan Agama.