Peta Hukum
Teks Dokumen
Berlaku

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

BAB XIII
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Pasal 96

(1)Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

(2)Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Pasal 97

Disorot AI

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pasal 98

Batas harta bersama adalah apa yang ada pada waktu terjadinya perceraian.

Daftar Isi
Analisis AI
Smart Search

Jawaban

Berdasarkan hukum positif dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, pembagian harta bersama akibat perceraian diatur secara spesifik.

Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, baik janda maupun duda cerai hidup berhak mendapatkan masing-masing seperdua bagian dari harta bersama, selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pembagiannya diserahkan kepada hukum masing-masing pihak. Bagi umat Islam, KHI menjadi rujukan utama di Pengadilan Agama.

Sumber Hukum Kontekstual

Peraturan & Referensi Terkait