rel="stylesheet" />

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
Lembaga:

Indonesia, Pemerintah Pusat

Status:

Berlaku

Laporkan Masalah pada Peraturan Ini

Menemukan isi yang tidak tepat atau error tampilan? Kirim laporan singkat, tim kami akan cek dan koreksi.