Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
b.bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga perlu diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Mengingat
:
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang selanjutnya disebut Ekosistemnya adalah sistem hubungan timbal balik antarunsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan saling memengaruhi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan melestarikan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Tumbuhan Liar adalah Tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Satwa Liar adalah Satwa yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Sumber Daya Genetik adalah materi genetik, data dan informasi genetik, serta pengetahuan tradisional yang berkaitan dengannya, termasuk derivatifnya, baik mengandung maupun tidak mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat, yang mempunyai nilai nyata atau potensial dari Tumbuhan, Satwa, jasad renik, atau asal lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Keanekaragaman Genetik adalah variasi genetik dalam individu yang merupakan bagian dari populasi yang berfungsi mempertahankan populasi dan kemurnian genetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Habitat adalah lingkungan tempat Tumbuhan atau Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Cagar Biosfer adalah kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi Tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada: a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan c. Areal Preservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara penunjukan dan/atau penetapan serta pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut' adalah ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustacea), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), tripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mammalia), rumput laut (seaweed), dan lamun (seagrass).
(8)
Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar yang berada di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan: a. wilayah tertentu sebagai wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; b. pola dasar pembinaan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; dan c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
Penjelasan: Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan yang dilaksanakan dengan cara menetapkan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan dengan pola pembinaan pemanfaatan tersendiri dimaksudkan agar fungsi perlindungan dan pelestarian sistem penyangga kehidupan tetap terjamin.
(2)
Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil ditetapkan dengan memanfaatkan teknologi terbaru; dan b. Areal Preservasi dituangkan dalam peta arahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'peta arahan' adalah peta indikatif yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menjadi acuan dalam pengelolaan kegiatan konservasi.
(4)
Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. koridor ekologis atau ekosistem penghubung; c. areal dengan nilai konservasi tinggi; d. areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau e. daerah perlindungan kearifan lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi harus menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di Areal Preservasi wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk menyediakan pendanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di Areal Preservasi wajib melakukan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Setiap pemegang perizinan berusaha di Areal Preservasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penutupan lokasi; d. denda administratif; dan/atau e. pencabutan perizinan berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pengawetan dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya; b. pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa; dan c. pengawetan Keanekaragaman Genetik.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dilaksanakan di dalam dan di luar Habitat alaminya.
Penjelasan: Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di dalam Habitat alaminya (in situ) adalah upaya membiarkan agar populasi semua jenis Tumbuhan dan Satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(2)
Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di dalam Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga agar populasi semua jenis Tumbuhan dan Satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di luar Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis Tumbuhan dan Satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Penjelasan: Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa di luar Habitat alaminya (ex situ) adalah upaya menjaga dan mengembangbiakkan jenis Tumbuhan dan Satwa di luar Habitat alaminya.
(4)
Pengawetan Keanekaragaman Genetik dilakukan terhadap Tumbuhan dan Satwa dengan menjaga kemurnian genetiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keanekaragaman Genetik terhadap Tumbuhan dan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kawasan Suaka Alam dan/atau kawasan tertentu lainnya dapat diusulkan sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kawasan tertentu lainnya' antara lain Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain yang diusulkan sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya. Yang dimaksud dengan 'status internasional lainnya' dapat berupa antara lain sebagai World Heritage Site, Ramsar Site, UNESCO Global Geopark, dan ASEAN Heritage Park.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan suatu Kawasan Suaka Alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam; c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam; d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam; e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam; f. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam; g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau h. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi Kawasan Suaka Alam.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'evaluasi fungsi' adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap kondisi kawasan untuk mengetahui kesesuaian kawasan dan kriteria tujuan pengelolaannya.
10.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Setiap Orang dilarang: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup; b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati; c. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau e. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang dilarang untuk: a. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi; d. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi; e. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau g. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi jenis yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional' adalah status berdasarkan ketentuan internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix I dan/atau kategori terancam punah sesuai International Union for Conservation of Nature (IUCN).
(2)
Setiap Orang dilarang memasukkan Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian dan pengembangan; dan/atau c. kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kondisi lingkungan Kawasan Pelestarian Alam; b. pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; dan c. pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan jasa lingkungan: a. wisata alam; b. air dan energi air; c. panas matahari; d. angin; e. panas bumi; dan/atau f. karbon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Di dalam Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian dan pengembangan; c. pemanfaatan tradisional; d. budaya; e. religi; dan/atau f. pemanfaatan kondisi lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam; c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam; d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam; e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam; f. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya; g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau h. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi Kawasan Pelestarian Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Pengelolaan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Taman Hutan Raya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Di dalam zona/blok pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dilaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa: a. wisata alam; b. air dan energi air; c. panas matahari; d. angin; e. panas bumi; dan/atau f. karbon, berdasarkan rencana pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemberian izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Izin pemanfaatan jasa lingkungan berupa air dan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan bukan dalam bentuk usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemanfaatan jasa lingkungan untuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pada semua zona/blok kecuali zona rimba, zona inti, dan blok perlindungan di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA dan di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendanaan yang memadai dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membiayai kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam bentuk dana perwalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembentukan dana perwalian Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemerintah memberikan pembagian hasil yang berkeadilan atas Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pemerintah memberikan insentif untuk Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Judul BAB IX dan ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam mengembangkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan dan meningkatkan sadar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelibatan masyarakat hukum adat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelibatan masyarakat hukum adat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
BAB X dihapus.
BAB X
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1)
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' termasuk di dalamnya wilayah kepabeanan.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di setiap satuan kerja bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. menerima laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; c. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; d. memeriksa tanda pengenal diri Setiap Orang yang melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; e. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; f. meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; g. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; h. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; i. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; j. memotret dan/atau merekam melalui alat potret, alat perekam, dan/atau media audio visual lainnya terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan alat bukti tindak pidana yang menyangkut tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; l. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; m. memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka; n. membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; o. memberikan tanda pengaman dan mengamankan tempat dan/atau barang yang dapat dijadikan sebagai bukti terjadinya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dan p. mengadakan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 39B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
(1)
PPNS dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau instansi terkait untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada tahap penyidikan, PPNS berwenang meminta kepada lembaga terkait untuk: a. membuka, memeriksa, dan/atau menyita surat, media elektronik, atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sedang diperiksa; b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat; dan/atau c. memblokir rekening tersangka yang diduga sebagai hasil tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang: a. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada unit kerja terkait; b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka; c. meminta kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri; dan/atau d. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39B
(1)
Alat bukti pemeriksaan perbuatan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya meliputi: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana; dan/atau b. alat bukti lain berupa: 1. informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah; dan/atau 2. peta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peruntukan pemanfaatan barang bukti ditujukan untuk: a. kepentingan pembuktian perkara; b. pengembalian ke Habitat alaminya; c. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; d. lembaga konservasi; e. kepentingan koleksi museum; dan/atau f. dimusnahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal keadaan tertentu barang bukti berupa Satwa yang masih hidup dapat dilakukan pengembalian ke Habitat alaminya melalui pelepasliaran yang dibuktikan dengan dokumen berita acara pelepasliaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah bertanggung jawab memelihara dan/atau menyelamatkan barang bukti Tumbuhan dan/atau Satwa yang hidup atau mati dan/atau spesimen, sebelum proses pengadilan dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai PPNS, administrasi penyidikan, barang bukti, mekanisme, dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; d. mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau c. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Korporasi yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Korporasi yang melakukan kegiatan: a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau c. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
(1)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b; c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b; f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d; dan/atau h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c; b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e; dan/atau c. memasukkan Tumbuhan dan/atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d; dan/atau b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40B
(1)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a; b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b; c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c; d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan/atau e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f; b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan/atau c. memasukkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Korporasi yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40C
(1)
Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3) dan ayat (4), pertanggungjawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 40A, dan Pasal 40B dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3) dan ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pembayaran ganti rugi; b. biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam; c. biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran Satwa ke Habitat asli; d. biaya pemeliharaan Tumbuhan dan/atau Satwa yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli; e. perampasan Tumbuhan dan/atau Satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; f. pengumuman putusan pengadilan; g. pencabutan izin tertentu; h. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; i. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha; j. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; dan/atau k. pembubaran Korporasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43B
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 138
Penjelasan Umum
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan Sumber Daya Alam Hayati yang beragam dan berlimpah, baik di darat, di perairan, maupun di pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara mega bio-diversitas di dunia. Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati tersebut merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional, dikuasai oleh negara dan dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan, serta keberlanjutan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Walaupun Sumber Daya Alam Hayati Indonesia berlimpah, sumber daya tersebut tidak tak terbatas dan mempunyai sifat yang tidak dapat kembali seperti asalnya (irreversible) apabila dimanfaatkan secara berlebihan atau tidak terkendali. Pemanfaatan secara berlebihan akan mengancam keberadaan sumber daya alam itu sendiri dan sampai pada tahap tertentu dapat menyebabkan kepunahan. Pembangunan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sumber Daya Alam Hayati terdiri dari Sumber Daya Genetik, jenis, dan Ekosistemnya. Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Sumber Daya Alam Hayati tersebut mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan. Konservasi terhadap Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus mampu mewujudkan kelestarian Sumber Daya Alam Hayati serta keseimbangan Ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Keberhasilan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya 3 (tiga) sasaran konservasi, yaitu: a. menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan); b. menjamin terpeliharanya Keanekaragaman Genetik, jenis, dan Ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan Sumber Daya Alam Hayati bagi kesejahteraan (Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya); dan c. menjamin Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mengendalikan cara-cara pemanfaatannya sehingga tidak mengakibatkan penurunan Keanekaragaman Genetik (genetic erosion) dan potensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik di darat maupun di perairan (Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Undang-Undang tersebut masih relevan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional baik dari perspektif politik, sosial, maupun ekonomi, perlu penguatan dan peningkatan pengelolaan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan Pemerintah, peran serta masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi.