- Analisis Hukum
- 22 April 2026
Dokumen Analisis
Judul Dokumen
Kronologi
Pembahasan
Bagaimana pengaturan dan batasan pemanfaatan ruang pada Kawasan Pelestarian Alam yang berstatus sebagai kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aktivitas destruktif?
Belum ada argumen pada isu ini.
Pembukaan lahan ilegal di Kawasan Pelestarian Alam secara mutlak bertentangan dengan UU Kehutanan dan PP Pengelolaan KSA & KPA. Kawasan konservasi memiliki rezim tata ruang yang sangat ketat berbasis zonasi, sehingga aktivitas non-konservasi di dalamnya adalah pelanggaran hukum berat.
Apa sanksi hukum dan bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku (termasuk korporasi) yang merusak kawasan pelestarian alam dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi?
Belum ada argumen pada isu ini.
Pelaku perusakan, terutama korporasi, dapat dijerat dengan sanksi pidana kumulatif dan denda maksimal berdasarkan UU 32/2024 (perubahan UU KSDAHE), serta diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem atas rusaknya habitat satwa dilindungi sesuai mandat PP 7/1999.
alt="logo-img">

