- Analisis Hukum
- 22 April 2026
Dokumen Analisis
Judul Dokumen
Kronologi
Pembahasan
Bagaimana pengaturan dan batasan pemanfaatan ruang pada Kawasan Pelestarian Alam yang berstatus sebagai kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aktivitas destruktif?
Argumentasi #1
Kawasan Pelestarian Alam merupakan bagian dari hutan negara yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang berakibat pada kerusakan fungsi lingkungan dan ekosistem di dalamnya.
| Peraturan | Pasal Lengkap |
|---|---|
| UU 41 Tahun 1999 |
Pasal 50, ayat (3), huruf b
merambah kawasan hutan;
Notes: Larangan mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
|
Pembukaan lahan ilegal di Kawasan Pelestarian Alam secara mutlak bertentangan dengan UU Kehutanan dan PP Pengelolaan KSA & KPA. Kawasan konservasi memiliki rezim tata ruang yang sangat ketat berbasis zonasi, sehingga aktivitas non-konservasi di dalamnya adalah pelanggaran hukum berat.
Apa sanksi hukum dan bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku (termasuk korporasi) yang merusak kawasan pelestarian alam dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi?
Argumentasi #1
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Selain itu, dilarang keras untuk merusak habitat satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana kejahatan di bidang konservasi.
| Peraturan | Pasal Lengkap |
|---|---|
| UU 5 Tahun 1990 |
Pasal 21
ayat (1): Setiap orang dilarang untuk:
huruf a: mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
huruf b: mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
ayat (2): Setiap orang dilarang untuk:
huruf a: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
huruf b: menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
huruf c: mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
huruf d: memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
huruf e: mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Notes: Larangan merusak satwa dilindungi dan larangan kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan.
|
| UU 5 Tahun 1990 |
Pasal 33
ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
ayat (2): Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
ayat (3): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Notes: Larangan merusak satwa dilindungi dan larangan kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan.
|
Argumentasi #2
Dalam kerangka hukum terbaru, sanksi bagi perusak kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati diperberat, khususnya jika dilakukan oleh korporasi. Amendemen ini memperkenalkan sanksi pidana denda yang jauh lebih besar dan pengaturan pertanggungjawaban korporasi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera maksimal.
| Peraturan | Pasal Lengkap |
|---|---|
| UU 32 Tahun 2024 |
Pasal I, angka 22, Pasal 40A, ayat (1)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b; c. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; d. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b; f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; g. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d; dan/atau h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Notes: Pembaruan ketentuan sanksi pidana dan pengenalan pertanggungjawaban pidana korporasi.
|
Pelaku perusakan, terutama korporasi, dapat dijerat dengan sanksi pidana kumulatif dan denda maksimal berdasarkan UU 32/2024 (perubahan UU KSDAHE), serta diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem atas rusaknya habitat satwa dilindungi sesuai mandat PP 7/1999.
alt="logo-img">

